Ciamis,- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, pada acara Sosialisasi Persiapan Kebijakan Penerapan PPKM yang bertempat di Aula Adipati Kusumadiningrat, Selasa, (09/02/2021).
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM sebelumnya yang sudah berjalan,” Ujar Bupati Herdiat.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, penerapan PPKM Skala Mikro dijalankan dimana aturan tersebut juga memuat pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19, ujarnya.
“Wilayah penerapan PPKM ini tidak hanya diberlakukan di Kabupaten Ciamis saja, akan tetapi juga berlaku se-Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Menurutnya, perpanjangan penerapan PPKM meskipun kali ini berskala mikro itu semua dinilai oleh pusat maupun Provinsi Jabar berdasarkan indikator tingkat potensi zona bahaya covid-19 yang masih belum mereda di berbagai Kabupaten/Kota.
“Sekalipun memang untuk di Provinsi Jabar saat ini yang menempati zona resiko tinggi hanya tinggal 1 Kota saja yaitu Kota Bogor,” urainya.
Dijelaskan lebih lanjut, penerapan PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria yang sama yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah, jelasnya.
“Untuk RT yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya wajib mengontrol maupun memantau warganya dan berhak memberikan konsekuensi hukuman bagi setiap warga yang melanggar,” tegasnya.
Sementara untuk isolasi mandiri, dipantau menggunakan aplikasi peduli lindungi dan melibatkan aparat babinsa, babinkamtibmas dan para kader, tambah Bupati.
“Pelaksanaan PPKM mikro ini dapat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satgas Covid-19 Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas, jelasnya.
Selain itu, dikatakan Bupati Herdiat, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut, tambahnya.
“Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan, dan itu harus segera dibentuk,” tegasnya.
Menurutnya, strategi yang akan dilakukan dalam pemberlakuan PPKM berskala mikro diantaranya melalukan pemetaan zonasi per-desa dengan menggunakan batasan yang ditentukan sesuai Instruksi Mendagri, dengan melihat jumlah kasus aktif yang ada di desa tersebut, jelasnya.
Pemerintah memberikan perlindungan berupa bantuan selama PPKM Mikro dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai dan perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja serta memperketat pengawasan dan memberikan denda bagi pelanggar, tambahnya.
“Dalam pelaksanaannya, desa bisa mempergunakan dana desa sesuai instruksi Kemendagri No. 3 tahun 2021, yaitu paling sedikit 8% disesuaikan dengan zona yang ada di desa masing-masing,” urainya.
Dikatakan Bupati Ciamis, Posko tingkat Desa dan Kelurahan merupakan lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, yang memiliki fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, ujarnya.
“Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya. Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan,” urainya.
Dalam pelaksanaannya, Bupati Herdiat mengatakan fungsi posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
“Sesuai peraturan kebijakan dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, untuk anggaran penerapan PPKM skala mikro dapat menggunakan dana Desa,” jelas Bupati Herdiat.
Ditegaskan kembali, PPKM mikro ini akan mulai berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021, dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.
“Keempat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit,” pungkasnya.
(diskominfo.cucu/wahyu)