CIAMIS, – Pemerintah Kabupaten Ciamis akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan diselenggarakan 19 Desember 2020 mendatang.
Penambahan itu dilakukan sesuai instruksi Surat Keputusan Nomor 140/5469/ BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri tertanggal 10 Desember 2020
Dalam surat tersebut Pemerintah meminta Bupati Ciamis untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Apabila terdapat jumlah DPT melebihi 500 orang maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS sesuai Pasal 44D Peraturan mendagri Nomor 72 tahun 2020.
“Pilkades Serentak di Ciamis harus tetap dilaksanakan, kita akan mengikuti peraturan dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades Serentak di masa Pandemi COVID-19,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, saat memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat (11/12/2020), malam.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Panitia Pilkades Serentak dan OPD terkait.
Menurut Herdiat, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis tidak mungkin ditunda lagi karena akan berimbas terhadap kondusifitas dan pembengkakan anggaran.
“Kita harus siap melaksanakan pilkades tentunya dengan mentaati ketentuan dan peraturan, mulai dari sisi sarana dan prasarananya sesuai anjuran Kemendagri tersebut,” tegasnya.
Baca juga KPK Geledah Rumah Pengusaha di Ciamis, Diduga Ada Keterkaitan Kasus Korupsi Banjar
Ia mengungkapkan,. Kabupaten Ciamis dari 143 Desa yang menyelenggarakan Pilkades ada sebanyak 533 TPS dan yang kurang dari jumlah 500 hak pilih hanya ada 9 TPS.
Oleh karena itu perlu dilakukannya penambahan TPS baru agar Pilkades Serentak di Ciamis bisa diselenggarakan.
“Anggaran yang digunakan pelaksanaan pun membengkak, karena konsekuensi penambahan TPS yang mencapai 2 kali lipat tersebut harus dilakukan agar Pilkades bisa terselenggara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiat mengatakan, terkait hal teknis untuk pelaksanaan akan disampaikan ke setiap Kecamatan dan Kepala Desa pada vidcon yang diselenggarakan Sabtu 12 Desember 2020..
Senada dengan yang disampaikan Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menuturkan, Pelaksanaan harus tetap dilaksanakan, sebelumnya telah ditunda dua kali dengan alasan Pandemi COVID-19.
Saat ini Pilkades Serentak bisa dilaksanakan dengan catatan penekanan Protokol Kesehatan di setiap TPS dan pembatasan kapasitas pemilih.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk terselenggaranya Pilkades karena mempertimbangkan segi kondusifitas dikalangan masyarakat,” ucap Yana.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara mengungkapkan, ada penambahan TPS yang sebelumnya berjumlah 533 menjadi 1.068 TPS pada Pilkades Serentak nantinya.
Dengan penambahan tersebut setidaknya ada Tambahan KPPS sebanyak 3.605 orang yang tersebar di setiap TPS di 143 Desa yang menyelenggarakan Pilkades..
“Meskipun termasuk mendadak, namun pelaksanaan rekrutmen nantinya agar tetap mematuhi prosedur,” tegasnya.
Ika menerangkan, Pilkades Serentak nantinya harus 97% Protokol Kesehatan dilaksanakan. di setiap TPS.
Untuk mengisi tambahan panitia Pilkades tersebut akan diupayakan kerjasama dengan DInas Pendidikan dengan memanfaatkan potensi dari para guru sekolah baik tingkat SD/SMP/SMA.
“Nanti para guru akan kita instruksikan melalui Dinas Pendidikan Ciamis agar ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak nanti,” urainya.
HUMAS CIAMIS