CIAMIS, – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Ciamis adakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Kegiatan Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (07/12/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Para SKPD terkait, Perwakilan Camat se Kabupaten Ciamis dan diikuti oleh Forkopimcam Kabupaten Ciamis melalui Video Conferensi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Ciamis telah mengalami dua kali penundaan, yang pertama tanggal 12 April dan yang ke dua tanggal 15 Agustus 2020 akibat pandemi Covid 19.
Terkait hal itu, Yana mengatakan pada tanggal 12 Nopember 2020 Menteri Dalam Negri telah memutuskan bahwa Kabupaten Ciamis termasuk diantara 22 Kabupaten Kota yang diijinkan melaksanakan Pilkades di tahun 2020.
“Terdapat 4 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang akan mengikuti Pilkades, dengan Permendagri No 72 tahun 2020 alhamdulillah telah diatur di dalamnya tentang penyesuaian pelaksanaan pilkades dengan penerapan protokol kesehatan,” Ucap Yana.
Baca juga Jaga Silaturahmi, Balad Galuh Ciamis Gelar Pertandingan Persahabatan
Untuk itu, Kabupaten Ciamis telah melakukan beberapa persiapan dalam upaya pelaksanaan Pilkades Serentak. Pertama, mengikuti video conference bersama mentri dalam negri, kedua melaksanakan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Ciamis dengan mengundang camat dan perwakilan Desa tentang penerapan protokol kesehatan secara virtual.
Selanjutnya ketiga, melaksanakan pembinaan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dengan Forkopimda dan Forkopimcam dan terakhir keempat menerbitkan surat keputusan Bupati.
Yana melaporkan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis tahun 2020 akan diikuti oleh 143 desa dari 258 desa yang ada di Kabupaten Ciamis dari 27 Kecamatan.
Sementara itu, Ketua Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 Dr. Faudah, M.Si. mengatakan dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tersebut terdapat hal-hal yang substansif.
Hal Substansif tersebut diantaranya pertama, penguatan peran panitia kabupaten dengan melibatkan unsur forkopimda dan satgas penanganan covid 19. Kedua, Bupati membentuk sub kepanitian yang terdiri dari Unsur Forkopimcam dan satgas tingkat kecamatan dengan tugas menyosialisasikan protokol kesehatan.
Ketiga, seluruh tahapan pemilihan kepala desa dari tahap
persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan, khusus untuk tahap kampanye diharapkan materinya tentang penanganan covid 19.
Keempat, penetapan sanksi terhadap pelannggar protokol kesehatan yang terdiri dari teguran lisan dan teguran tertulis.
Sedangkan untuk perubahan Permendagri No 112 tahun 2014 Paudah menuturkan ketentuan mengenai pemilihan dalam kondisi bencana Non alam COVID 19 berlaku sampai berakhirnya status darurat bencana yang ditetapkan oleh presiden.
HUMAS CIAMIS/GALUHNEWS