Ciamis – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial DK (30), karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G Hexymer tanpa izin di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
DK kelahiran Kebumen namun kini berdomisili di Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Bandung. Sehari-hari pelaku tidak bekerja dan mengandalkan berjualan obat keras tersebut untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari.
“Kami tangkap di depan sebuah toko di kawasan Alun-alun Ciamis. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku menggunakan mobil dan menyimpan dan mengedarkan obat Hexymer. Barang bukti yang diamankan sebanyak 48 toples, atau 48.000 butir pil,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra di Mapolres Ciamis, Rabu (4/11/2020).
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka telah 10 kali mengedarkan obat pil berwarna kuning itu di wilayah Ciamis dengan sasaran berbagai kalangan. Mulai dari remaja hingga dewasa.
Tersangka DK memesan obat tersebut secara online via media sosial (Facebook) di wilayah Sukabumi. Setelah barang tersebut datang kemudian ia mengedarkannya sesuai dengan pesanan.
“Awalnya tersangka ini hanya memesan 5 toples, lalu 7 toples dan bertahap terakhir ini 48 toples. Tersangka membeli 1 toples 450 ribu, dengan keuntungan per toples Rp 120 ribu. Atau mendapat keuntungan sekitar Rp 5,7 juta,” ungkap Dony.
Baca juga Putra Galuh FC Jadi Wadah Silaturahmi Perantau Asal Ciamis Di Jabodetabek Melalui Sepakbola
Dony menjelaskan Hexymer ini harus dengan resep dokter. Kegunaannya untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson yang mempengaruhi gerakan.
Efek samping bisa menimbulkan gangguan pencernaan dan apabila pemakaian dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kebingungan, hilang ingatan, euforia, gangguan kejiwaan, halusinasi dan gelisah.
“Tersangka ini tidak bekerja, dia mulai menjual obat Hexymer ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Dony.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan pasal 196, Jo pasal 197. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Hermansyah/Galuhnews