Ciamis – Setelah menggelar rapat koordinasi bersama MUI, DMI dan Kemenag Ciamis untuk membahas panduan ibadah di bulan suci Ramadhan saat dalam kondisi pandemi corona, maka Pemkab Ciamis memutuskan untuk berpegang terhadap Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19, Senin, (20/4/2020) siang.
Rapat tersebut di pimpim langsung Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra. Ia menjelaskan bahwa di Ciamis dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan masih bisa menggelar shalat wajib dan salat tarawih berjamaah di masjid, akan tetapi harus tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti pakai masker, cuci tangan dan cek suhu tubuh.
“Dalam fatwa itu diatur jelas, kalau kira-kira daerahnya bahaya tentu tidak wajib. Kalau Desa dan Kecamatan masih aman, masih hijau masih bisa (warga berjamaah) selama memperhatikan protokol pencegahan. Ibadah di bulan Ramadan seperti tarawih, itikaf di 10 hari terakhir kami menyesuaikan fatwa MUI,” kata Yana.
Yana juga mengingatkan bahwa selama wabah Corona ini, waga supaya tidak mengadakan buka bersama, ngabuburit, sahur on the road, maupun tarawih keliling (Tarling). Tetapi harus tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
“Selama wabah Corona ini, untuk buka bersama, ngabuburit, dan yang lainnya memang harus ditiadakan,” tutur Yana.
Yana mengajak kepada warga Tatar Galuh Ciamis untuk bisa melaksanakan ibadah puasa, karena menurut hadits nabi puasa itu menyehatkan.
“Mari kita melaksanakan puasa dengan tenang, selain sebagai ibadah, puasa juga menyehatkan. Jangan lupa tetap berdoa agar kita terhindar dari wabah Corona,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Ciamis Saeful Ujun mengatakan hal yang sama, menurutnya fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sangat bijak. Saeful Ujun menilai kondisi di Kabupaten Ciamis masih terkendali, banyak hijau dan kuning. Sehingga warga masih bisa melaksanakan ibadah berjamaah di masjid, dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
“Merujuk fatwa MUI nomor 5. Kalimatnya luar biasa masih bisa ibadah di masjid .dengan catatan pakai protokol pencegahan karena untuk Ciamis sendiri masih kelihatan banyak hijau dan kuning,” jelas Saeful Ujun.
MUI juga mengimbau kepada warga Ciamis untuk berdoa bersama supaya terhindar dari virus Corona dan kondisi ini segera berakhir. Bagi warga yang mengalami sakit sebaiknya ibadah di rumah saja.
“Kalau ada warga yang datang dari zona merah, harus menyadari untuk isolasi dulu dirumah, jangan ke masjid. Kalau untuk warga Ciamis yang tak kemana-mana silahkan tarawih di masjid,” pungkasnya.
(Wawan Setiawan / Galuhnews)