CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menggelar rapat kordinasi untuk mengambil sikap tentang penyesuaian sistem kerja ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis, Selasa, (17/03/2020) siang.
Rakor tersebut menindaklanjuti pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo yang resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah.
Herdiat menjelaskan di lingkungan Pemkab Ciamis masih ada beberapa instansi yang pegawainya harus tetap kerja untuk memberikan pelayanan, seperti disdukcapil, rumah sakit, dan puskesmas.
“Untuk saat ini masih dikaji dan dilihat regulasinya bagaimana di BKPSDM.Apabila PNS bekerja di rumah, teknisnya seperti apa, karena tidak semua pekerjaan di setiap dinas bisa dikerjakan di rumah masing-masing,” ungkap Herdiat.
Terlihat pada hari Selasa (17/3) pelayanan terhadap masyarakat masih berjalan seperti biasa. Setiap instansi masih melaksanakan kegiatan seperti biasanya.
“Kita akan kaji dahulu regulasinya seperti apa, jam kerjanya gimana, itu semua masih dipikirkan. Karena setiap instansi tugasnya beda-beda, seerti halnya rumah sakit dan puskesmas,” sambung Herdiat.
Herdiat tetap menghimbau serta mengingatkan kepada PNS di lingkungan pembak Ciamis supaya tidak panik dengan adanya Corona Pandemik ini. Sebaiknya PNS memberikan sosialisasi kepada masyarakat, tentang pencegahan dan antisipasi covid-19.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Ciamis Agus Ali Akbar mengatakan untuk pelayanan kependudukan sampai saat ini masih berjalan seperti biasa. Namun sudah dua hari ini masyarakat yang datang berkurang dibanding sebelumnya.
“Pelayanan masih berjalan normal, namun sejak ada Corona, pemohon yang datang ke kantor tidak seperti sebelumnya,ada penurunan jumlah pemohon,” kata Agus.
Lain halnya dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, disdik memperbolehkan guru untuk tidak ke sekolah. Namun tetap memantau anak didiknya selama sekolah diliburkan melalui alat komunikasi.
“Guru di setiap sekolah telah menggelar rapat bersama komite. Selama siswa libur belajar di rumah, guru juga diperbolehkan tidak ke sekolah, tapi melaksanakan tugas di rumah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tatang.
(Galuhnews/Wawan Setiawan)