CIAMIS- Bupati dan wakil bupati terpilih Ciamis H.Herdiat Sunarya -Yana D Putra akhirnya bicara mengenai polemik penundaan pelantikan yang semula tanggal 7 April menjadi setelah Pemilu 2019.
“Pelaksanaan pelantikan kami mengikuti apapun keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Gubernur Jawa Barat. Dilantik kapan saja kami siap,,” tegas H.Herdiat saat dihubungi disela-sela acara bakti sosial dan khitanan masal di Cipaku, Ciamis,Minggu (31/3).
Yang jelas, lanjut H.Herdiat yang didampingi Yana D Putra, menyatakan kapanpun pelantikannya, masa jabatan bagi Bupati-Wakil Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada serentak 2018 tetap 5 tahun.
Pasangan Herdiat-Yana mengucapkan terimakasih dan rasa hormat kepada Partai Politik (Parpol) pengusung, relawan, simpatisan dan warga Kabupaten Ciamis, yang telah memperjuangkan agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal semula.
Namun demikian, demi kondusivitas, H Herdiat mengajak kepada semua masyarakat untuk nenerima apapun keputusan pemerintah pusat maupun provinsi Karena, bagi Herdiat-Yana kesejukan dan kondusivitas Ciamis lebih penting.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Parpol pengusung dan warga Ciamis, mari belajar bersabar dan legowo dan tidak perlu bereaksi berlebihan serta bisa menahan diri,” kata H Herdiat.
Sehingga bisa bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi Pilpres dan Pileg dengan aman, kondusif, lancar dan terkendali.
“Diundur ataupun tidak diundur itulah yang terbaik dari Allah dan mudah-mudahan menjadi yang terbaik bagi warga tatar Galuh Ciamis,” ungkap H.Herdiat-Yana D Putra.
Keinginan warga Ciamis agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal sebelumnya sangat dipahami, karena warga Ciamis sudah menunggu sampai 10 bulan.
Sebelumnya diketahui pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih telah dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 7 April mendatang namun Gubernur Jabar Ridwal Kamil memutuskan menunda pelantikan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 131/2473/SJ berisi penundaan pelantikan yang semula 7 April 2019 menjadi setelah pemilu 2019. Alasan penundaan disebutkan demi kondusivitas.
Penundaan tersebut menimbulkan polemik, banyak warga, simpatisan dan Parpol pengusung di Ciamis protes. Mereka meminta agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal semula, 7 April 2019.
Sejumlah Parpol pengusung yakni PKS, Gerindra dan PAN,PBB melakukan protes, agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal. Akademisi dan elemen masyarakat ikut bereaksi dengan memasang sejumlah spanduk penolakan penundaan pelantikan. (ytg)