CIAMIS – Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang dilakukan di sebuah warnet yang berada di Jalan RE Martadinata Ciamis, Sabtu (20/10/2018) malam.
Polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Beli Yuliana sebagai operator warnet tersebut, sementara 5 pengunjung hanya dijadikan saksi kemudian dibawa ke Mapolres Ciamis.
Polisi menyita beberapa barang bukti kejahatan seperti 7 set komputer, 5 lembar bukti transfer, 5 buah ATM dan 6 buah handphone dengan jumlah biaya praktek perjudian total Rp.3.450.000
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan tertangkapnya perjudian online ini berkat laporan masyarakat, kemudian petugas kepolisian yang sedang melaksanakan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) langsung mendatangi dan menggerebek warnet tersebut.
“Dengan modus bermain game online, tersangka menjalankan aksinya dengan mengijinkan ke lima orang lainnya untuk bermain ditempat tersebut”, jelasnya.
Sementara itu, kelima orang yang berada di warnet beserta pemilik warnet baru dijadikan saksi mata.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di mapolres Ciamis dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda 1 miliyar rupiah. (Wawan/Galuhnews)