BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepala Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu Al-Hakim, Tambun Kabupaten Bekasi Imam Suhadi Iskandar didakwa telah memperkaya diri sendiri dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jaksa Penuntut Umum M. Irmansyah menjelaskan, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus manipulasi jumlah siswa di sekolah yang dipimpinnya selama dua tahun.
“Sekolah yang dipimpin terdakwa mendapatkan dana BOS selama dua tahun, yaitu 2010 dan 2011. Disini diduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ungkap Irmansyah di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (11/2/2016).
Irmansyah menambahkan, untuk dana BOS tahun anggaran 2010 – 2011 itu, masing – masing siswa yang bersekolah di SDIT Al-Hakim berhak mendapatkan alokasi BOS mencapai Rp570 ribu.
“Terdakwa diduga memanipulasi jumlah siswa, sehingga terdapat kelebihan. Hak per siswa sendiri besaran bantuannya Rp570 ribu,” tambahnya.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp138 juta. Jumlah tersebut terbit berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam hukuman 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang undang No 20/2001 sebagai perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Adi/MSU)