BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pemalsuan dokumen pernikahan marak terjadi di Jawa Barat. Oleh karena itu, Departemen Agama meminta masyarakat memberikan perhatian dan kesadaran meminimalisir tindakan tersebut.
Kepala Seksi Kepenghuluan Departemen Agama Kantor Wilayah Jawa Barat Adeng Imron menyatakan, bantuan masyarakat sangat dibutuhkan yaitu dengan sigap melaporkan apabila mencurigai indikasi pemalsuan dokumen pernikahan.
“Di Jawa Barat masih banyak (pemalsuan dokumen pernikahan). Sudah jadi kewajiban bersama untuk mewaspadai hal itu,” ujar Adeng, Rabu (10/2/2016).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan saat ini terus terungkap, salahsatunya pemalsuan dokumen akta nikah atas nama terdakwa Ronald Wijaya Pieloor alias Tjang Ming. Ronald diduga memalsukan dokumen syarat nikah dengan Intan Sahara yang dinikahinya sebagai istri kedua.
Menurutnya, kasus demikian memang kerap terjadi karena si lelaki ingin memuluskan jalan pernikahan dengan wanita lain selain istrinya. Bahkan, pernikahannya dilakukan tidak di domisili lelaki atau perempuan tersebut.
Berdasarkan hukum islam, lanjut Adeng, selama syarat – syarat pernikahan seperti adanya calon pengantin pria dan wanita, wali atau yang dikuasakan menjadi wali, mahar, dan ijab qobul, maka pernikahan sah.
“Bahkan anak yang lahir setelah pernikahan itu tetap sah. Kalau misalnya sudah beristri mengaku bujang, itu jatuhnya dosa,” terangnya. (Adi/MSU)