BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Majelis Hakim, Joko Indiarto menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa Denny Irawan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan kekerasan dimuka umum hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif,” tegas Joko di Ruang III Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (9/2/2016).
Denny terbukti telah melakukan kekerasan terhadap Muhamad Kurnia, dengan melindas bagian dada menggunakan sepeda motornya hingga korban meninggal dunia.
Tuntutan itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Denny agar dihukum 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan sebagai bahan pertimbangan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seseorang meninggal dunia dan tergolong sadis. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tak akan mengulangi, bersikap sopan, tidak berbelit-belit, memudahkan jalannya persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Menetapkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas Joko.
(Adi/Yun)