BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terpidana kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi, Ade Irawan berharap Mahkamah Agung bisa memutuskan usulan Peninjauan Kembali (PK) dengan obyektif.
Penekanan tersebut diupayakan setelah Majelis Hakim Tipikor mengabulkan pemberkasan memori PK putusan Ade Irawan untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya lega karena persidangan PK berakhir, dan ternyata majelis mengabulkan pemberkasan. Doakan saja agar keputusan dari MA segera turun,” kata Ade seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (9/2/2016).
Terkabulkannya usulan memori PK ke Mahkamah Agung, Ade optimis tiga substansi yang dibahas dalam upaya hukum itu akan diputuskan secara adil oleh Majelis Hakim.
“Kalau enggak yakin bebas, ngapain saya cape – cape ajukan PK, harus yakinlah. Sekarang tinggal nurani majelis saja yang obyektif dalam penanganan perkara saya ini,” terang Ade.
(Adi/Yun)