BANDUNG, FOKUSJabar.com : Dua pelaku pencurian sebuah Ruko di Perum Taman Kopo Indah (TKI) No3A RT04/11, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung diciduk polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, dua pelaku yaitu TH (17) dan AMR (16) dibekuk aparat di Kampung Cigasong RT18/05, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Minggu (7/2/2016) kemarin.
” Kedua pelaku merupakan mantan karyawan di Ruko tersebut,” ujarnya, Senin (8/2/2016).
Pudjo menyebutkan, pencurian yang terjadi pada Rabu (3/2/2016) pukul 07:15 WIB itu, para pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor Suzuki, tiga buah handphone berbagai merk dan selusin Gelas Dercon Italy serta sebuah kamera antik Zelcon Gold.
Tidak hanya itu, uang tunai sebesar Rp12 juta lebih digasak para pelaku. Akibatnya, korban mendapat kerugian materi sekitar Rp84 juta lebih. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung memeriksa TKP, meminta keterangan saksi dan melakukan pengusutan.
“Akhirnya, Minggu (7/2/2016) kedua pelaku bisa ditangkap. Dua temannya masih buron dan masih diburu,” tambahnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Suzuki Nopol D 2770 VS dan Suzuki Nopol D 2976 LM. Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Adi/Bam’s)