Jumat, Mei 16, 2025
Galuhnews.com
  • BERANDA
  • NEWS
    • EDUCATION NEWS
    • RAGAMS NEWS
    • SPORT NEWS
    • WISATA NEWS
    • MANCA NEWS
    • HEALTH NEWS
  • ARTIKEL
    • KULINER
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • SEJARAH
    • FILM
  • GOVERNMENT NEWS
    Bupati Ciamis Resmikan Rest Area Karangkamulyan, Destinasi Baru Penopang Wisata dan Ekonomi Lokal

    Bupati Ciamis Resmikan Rest Area Karangkamulyan, Destinasi Baru Penopang Wisata dan Ekonomi Lokal

    Sebanyak 4 Kecamatan di Ciamis Menerima Kolecer

    Sebanyak 4 Kecamatan di Ciamis Menerima Kolecer

    Bupati Ciamis Buka Musrenbang 2025, Tekankan Perencanaan Harus Terukur Sesuai Kapasitas Fiskal

    Bupati Ciamis Buka Musrenbang 2025, Tekankan Perencanaan Harus Terukur Sesuai Kapasitas Fiskal

    Purna Tugas Dewan Pengawas Perumda BPR Galuh Ciamis periode 2021-2025

    Purna Tugas Dewan Pengawas Perumda BPR Galuh Ciamis periode 2021-2025

    IBI Ciamis Gelar Musyawarah Cabang ke-V, Satukan Langkah dalam Transformasi Kesehatan

    IBI Ciamis Gelar Musyawarah Cabang ke-V, Satukan Langkah dalam Transformasi Kesehatan

    Langkah Ciamis Tekan Stunting Dinilai Positif oleh Tim Sekretariat Wapres

    Langkah Ciamis Tekan Stunting Dinilai Positif oleh Tim Sekretariat Wapres

    Trending Tags

    • YOUTUBE
      TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

      TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

      Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

      Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

      Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

      Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

      Harlah PPP Sekaligus Peresmian Kantor Baru DPC

      Harlah PPP Sekaligus Peresmian Kantor Baru DPC

      Ketua Baru IPSI Ciamis Siap Lanjutkan Warisan Alm Yana D Putra

      Ketua Baru IPSI Ciamis Siap Lanjutkan Warisan Alm Yana D Putra

      Fenomena Hujan Es Yang Terjadi Di Sekitar Kab. Ciamis

      Fenomena Hujan Es Yang Terjadi Di Sekitar Kab. Ciamis

      Trending Tags

      • Advertorial
      • Lainnya
        • PODCAST
      • BERGABUNG
      No Result
      View All Result
      • BERANDA
      • NEWS
        • EDUCATION NEWS
        • RAGAMS NEWS
        • SPORT NEWS
        • WISATA NEWS
        • MANCA NEWS
        • HEALTH NEWS
      • ARTIKEL
        • KULINER
        • LIFESTYLE
        • OTOMOTIF
        • SEJARAH
        • FILM
      • GOVERNMENT NEWS
        Bupati Ciamis Resmikan Rest Area Karangkamulyan, Destinasi Baru Penopang Wisata dan Ekonomi Lokal

        Bupati Ciamis Resmikan Rest Area Karangkamulyan, Destinasi Baru Penopang Wisata dan Ekonomi Lokal

        Sebanyak 4 Kecamatan di Ciamis Menerima Kolecer

        Sebanyak 4 Kecamatan di Ciamis Menerima Kolecer

        Bupati Ciamis Buka Musrenbang 2025, Tekankan Perencanaan Harus Terukur Sesuai Kapasitas Fiskal

        Bupati Ciamis Buka Musrenbang 2025, Tekankan Perencanaan Harus Terukur Sesuai Kapasitas Fiskal

        Purna Tugas Dewan Pengawas Perumda BPR Galuh Ciamis periode 2021-2025

        Purna Tugas Dewan Pengawas Perumda BPR Galuh Ciamis periode 2021-2025

        IBI Ciamis Gelar Musyawarah Cabang ke-V, Satukan Langkah dalam Transformasi Kesehatan

        IBI Ciamis Gelar Musyawarah Cabang ke-V, Satukan Langkah dalam Transformasi Kesehatan

        Langkah Ciamis Tekan Stunting Dinilai Positif oleh Tim Sekretariat Wapres

        Langkah Ciamis Tekan Stunting Dinilai Positif oleh Tim Sekretariat Wapres

        Trending Tags

        • YOUTUBE
          TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

          TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

          Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

          Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

          Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

          Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

          Harlah PPP Sekaligus Peresmian Kantor Baru DPC

          Harlah PPP Sekaligus Peresmian Kantor Baru DPC

          Ketua Baru IPSI Ciamis Siap Lanjutkan Warisan Alm Yana D Putra

          Ketua Baru IPSI Ciamis Siap Lanjutkan Warisan Alm Yana D Putra

          Fenomena Hujan Es Yang Terjadi Di Sekitar Kab. Ciamis

          Fenomena Hujan Es Yang Terjadi Di Sekitar Kab. Ciamis

          Trending Tags

          • Advertorial
          • Lainnya
            • PODCAST
          • BERGABUNG
          No Result
          View All Result
          Galuhnews.com
          No Result
          View All Result

          Sembilan Gurandil PT. Antam Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

          admin by admin
          3 Februari 2016
          in NEWS
          0

          BANDUNG, FOKUSJabar.com : Sembilan pelaku penambangan liar (gurandil) di kawasan kerja PT. Antam Kabupaten Bogor inisial I, J, ES, E, W, YA, Y, DS dan U dibekuk aparat gabungan Polres Bogor.

          Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan, sembilan pelaku itu dibekuk aparat dalam waktu yang berbeda.

          Pelaku I, J, ES, E dibekuk pada 15 Januari 2016, sedangkan W, YA, Y, dan DS pada 25 Januari 2016 dan 28 Januari 2016 kepolisian berhasil menangkap satu pelaku yang mempunyai pengolahan lumpur berinisial U.

          “Para pelaku menambang ilegal di area tambang PT Antam di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Dalam pengembangannya, aparat telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan perkara tersebut,” ujar Pudjo, Rabu (3/2/2016).

          Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku diantaranya pahat besi, palu, karung goni kosong, senter kepala, sepatu boot, satu unit generator, tiga buah dinamo, tiga unit kompresor, dua tungku pembakaran.

          Tidak hanya itu, lima bungkus karbon, dua buah kostie soda, satu buah timbangan karbon, tiga tabung angin, dua blower angin, 12 meter selang angin, serta empat tong besar tempat pengolahan lumpur menjadi bahan emas.

          “Dalam pengembangan kasus ini, aparat kepolisian telah melakukan rekontruksi perbuatan mereka di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Pudjo.

          Lebih lanjut dia menyatakan, para pelaku dijerat oleh pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

          Tidak hanya curat, para pelaku dijerat Pasal 161 UU nomor 4/2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 Miliyar Rupiah. (Adi/MSU)

          Post Views: 286
          Tags: gurandilpenjara
          admin

          admin

          ALAMAT REDAKSI
          Jl. SOEJOED NO.20
          KERTASARI - CIAMIS - JAWA BARAT

          EMAIL
          galuhciptamedia@gmail.com

          KONTAK
          +62 821-2208-1177

          • ARTIKEL
          • EDUCATION NEWS
          • EDUKASI x
          • FILM
          • GOVERNMENT NEWS
          • HEALTH NEWS
          • KABAR PARLEMENT
          • KULINER
          • LIFESTYLE
          • NEWS
          • OTOMOTIF
          • PODCAST
          • PORPROV JABAR XIV 2022
          • RAGAM x
          • RAGAMS NEWS
          • SEJARAH
          • SPORT NEWS
          • WISATA NEWS
          • YOUTUBE
          • Privacy Police
          • Tentang Kami
          • Kontak
          • Paid Promote IG

          © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

          No Result
          View All Result
          • BERANDA
          • NEWS
            • EDUCATION NEWS
            • RAGAMS NEWS
            • SPORT NEWS
            • WISATA NEWS
            • MANCA NEWS
            • HEALTH NEWS
          • ARTIKEL
            • KULINER
            • LIFESTYLE
            • OTOMOTIF
            • SEJARAH
            • FILM
          • GOVERNMENT NEWS
          • YOUTUBE
          • Advertorial
          • Lainnya
            • PODCAST
          • BERGABUNG

          © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

          Login to your account below

          Forgotten Password?

          Fill the forms bellow to register

          All fields are required. Log In

          Retrieve your password

          Please enter your username or email address to reset your password.

          Log In