BANDUNG, FOKUSJabar.com : Sembilan pelaku penambangan liar (gurandil) di kawasan kerja PT. Antam Kabupaten Bogor inisial I, J, ES, E, W, YA, Y, DS dan U dibekuk aparat gabungan Polres Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan, sembilan pelaku itu dibekuk aparat dalam waktu yang berbeda.
Pelaku I, J, ES, E dibekuk pada 15 Januari 2016, sedangkan W, YA, Y, dan DS pada 25 Januari 2016 dan 28 Januari 2016 kepolisian berhasil menangkap satu pelaku yang mempunyai pengolahan lumpur berinisial U.
“Para pelaku menambang ilegal di area tambang PT Antam di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Dalam pengembangannya, aparat telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan perkara tersebut,” ujar Pudjo, Rabu (3/2/2016).
Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku diantaranya pahat besi, palu, karung goni kosong, senter kepala, sepatu boot, satu unit generator, tiga buah dinamo, tiga unit kompresor, dua tungku pembakaran.
Tidak hanya itu, lima bungkus karbon, dua buah kostie soda, satu buah timbangan karbon, tiga tabung angin, dua blower angin, 12 meter selang angin, serta empat tong besar tempat pengolahan lumpur menjadi bahan emas.
“Dalam pengembangan kasus ini, aparat kepolisian telah melakukan rekontruksi perbuatan mereka di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Pudjo.
Lebih lanjut dia menyatakan, para pelaku dijerat oleh pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tidak hanya curat, para pelaku dijerat Pasal 161 UU nomor 4/2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 Miliyar Rupiah. (Adi/MSU)