BANDUNG, FOKUSJabar.com : Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Jabar bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Bambang Bachtiar menjelaskan, penyidik tetap mendalami kasus tersebut sambil menunggu keluarnya hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Disamping tersangka AH, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, anan ini sudah kita dalami. Kita menunggu hasil ahli,” ungkap Bambang di Bandung, Rabu (3/2/2016).
Dalam kasus pengadaan buku senilai Rp4,6 milyar yang bergulir pada 2010 itu, baru satu tersnagka yang ditetapkan, yaitu Asep Hilman yang kini masih aktif sebagai Kepala Dinas Pendidikan, saat dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Ini masih terus kita dalami. Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari BPK,” tambahnya.
Bambang mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut juga masih tetap dilakukan. Pihaknya pun terus memantau aktifitas tersangka AH yang selama ini belum ditahan. Soal penahanan itu, Bambang tidak mau berandai-andai.
“Tunggu hasil BPK dan ahli dulu,” tegasnya.
Sejauh ini, dalam kasus tersebut penyidik sudah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah orang. termasuk diantaranya mantan Kepala Disdik Jawa Barat, Wahudin Zarkasyi, mantan Sekretaris Disdik Jawa Barat, Dedi Sutardi dan sejumlah staf di Disdik Jabar, hingga sejumlah anggota DPRD Jabar.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Asep Hilman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015.
Asep Hilman diduga me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp4,6 milyar. Selain itu, tersangka pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda.
Pada kasus ini, jaksa menjerat AH dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.
(Adi/Yun)