BANDUNG, FOKUSJabar.com : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan pengusaha penggemukan sapi DS sebagai buron lantaran korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp25 milyar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Bambang Bachtiar menjelaskan, koordinasi dengan instansi terkait sudah dilakukan dengan prioritas pencekalan terhadap Direktur PT.Simpang Jaya II asal Subang itu.
“Tersangka DS kini resmi buron. Kami pun sudah mengirimkan surat ke imigrasi untuk dicekal,” ungkap Bambang di Bandung, Rabu (3/2/2016).
Selain itu, Bambang menekankan kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka saat ini agar segera melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kini pihaknya masih terus memburu buronan.
Menurut Bambang, saat ini kasus yang melibatkan pelaku masih dalam penyidikan dan segera masuk dalam tahap penuntutan. Jika sampai kasus ini digelar sementara tersangka belum juga tertangkap, sidang kasus tersebut tetap digelar tanpa kehadiran terdakwa (in-absentia).
Bambang mengatakan, selain DS pada kasus ini pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni dua pejabat dari bank milik pemerintah itu. Kini kedua pejabat tersebut, telah meringkuk di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Menurut Bambang, kasus tersebut bermula pada 2010 saat bank milik pemerintah itu memberikan KUR kepada PT Simpang Jaya II senilai Rp25 milyar. Cara yang ditempuh, PT Simpang Jaya II adalah mengajukan proposal dari para petani kepada bank tersebut.
Namun setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ditemukan bahwa petani yang mengajukan proposal tersebut adalah fiktif. Di sisi lain proses KUR itu tetap dicairkan oleh pihak bank kepada PT Simpang Jaya II yang mengatasnamakan kelompok petani.
Penyidik Kejati Jabar sendiri sempat melakukan penggeledahan Kantor PT. Simpang Jaya II yang terletak di Jalan Raya Pamanukan Kabupaten Subang. Dalam penggeledahan itu, tim menyita beberapa dus dokumen terkait kasus yang tengah ditangani. Semua berkas itu kemudian dibawa ke Bandung untuk diteliti dan didalami lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.
(Adi/Yun)