BANDUNG, FOKUSJabar.com : Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Ade Fahruroji menekankan pembiaran dalam pemberantasan minuman keras (miras) jangan sampai terjadi di kalangan penegak Perda.
Menurutnya, Jika kemudian aparat mengetahui keberadaan tempat penjualan minuman keras ilegal tapi tidak dieksekusi, berarti sudah terjadi pembiaran.
“Atau mungkin tidak berani untuk menegakan aturan? Saya kira ketidakberanian juga bisa menjadi salah satu faktor,” kata Ade, Senin (1/2/2016).
Sejatinya, ketika berbicara mengenai hukum atau aturan, maka suatu kepastian harus ditegakan. Karena itu, Ade mendesak Satpol PP selaku penegak Perda untuk bertindak lebih tegas dan gencar memberantas peredaran miras atau minuman beralkohol (minol) ilegal.
Sementara itu, Pengamat Sosial Kota Bandung, Lia Noerhambali menegaskan, masih maraknya peredaran minuman keras di Kota Bandung tidak lepas dari political will pemimpin Pemerintah Kota Bandung.
“Ya, itulah, pemimpin kota sibuk mengurusi hal-hal yang bersifat fisik, sementara masalah agama dan sosial ‘dilelerwodehkeun’ (dikesampingkan),” tegasnya.
Masih maraknya peredaran miras/minol di Kota Bandung, setidaknya bisa dilihat dari hasil razia yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dan jajaran Polsek selama dua pekan terakhir. Total hasil razia yang dilakukan selama dua pekan sebanyak 5.489 botol miras/minol berbagai merek dan jenis, serta 12 jerigen ciu.
(Adi/Yun)