BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, pihaknya turut mendalami kasus penjualan organ ginjal yang saat ini turut ditangani Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri.
Meski dalam eksekusi penangkapan salah satu tersangka di Batununggal Kota Bandung, Sabtu (17/1) lalu Polrestabes hanya mendampingi petugas Bareskrim.
“Dari Polrestabes ada tiga orang yang diperbantukan. Iya, ini belum bisa diungkapkan karena dari Bareskrim masih dalam pengembangan,” ujar Yoyol di Bandung, Kamis (28/1/2016).
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap sindikat penjualan organ tubuh dengan tiga pelaku yaitu inisial AG, DD sebagai perekrut serta HS atau HR yang berperan menjembatani korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menjalankan aksinya sejak 2008 dan 15 korban berhasil dikelabui mereka dengan diambil ginjalnya. Korban yang diincar para pelaku diantaranya mereka yang berusia sekitar 20-30 tahun dengan profesi pekerjaannya yang membutuhkan tenaga ekstra seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya.
Modus para pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang bersedia menjual ginjalnya seharga Rp70 juta, sedangkan penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 – Rp300 juta.
Namun, dalam perjalanannnya, korban mendapatkan keuntungan tidak lebih dari Rp70 juta dengan alasan harus jalani perawatan selama tiga bulan, tapi mereka (korban) malah disuruh pulang. Efeknya uang yang didapat Rp70 juta kurang untuk perawatan.
Sementara pembeli atau penerima donor biasanya adalah WNI dan beberapa warga negara asing dari negara tetangga, seperti Singapura. Sebab itu, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Para pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
” Walaupun saya tahu, tapi gak berhak. Yang berewenang dalam kasus ini adalah Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.
(Adi/Bam’s)