BANDUNG, FOKUSJabar.com: Para pelaku kejahatan seksual khusunya terhadap anak-anak harus dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu dikatakan guru besar hukum pidana dan sistem peradilan pidana UNISBA, Edi Sutiyadi kepada PRFM, Senin (25/1/2016).
Dalam hal ini, Edi mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga peradilan tinggi negara yang memiliki wewenang terhadap putusan tersebut.
Hukuman pidana 12 tahun menurut Edi adalah sebuah shock terapi bagi para pelaku kejahatan tersebut.
“Dalam hal ini, MA harus membuat surat edaran atau pedoman untuk para hakim di Indonesia. Hukuman maksimal mungkin bisa menimbulkan efek jera, berbeda dengan hukuman kebiri yang hanya sesaat,” tegasnya.
(Vetra)