BANDUNG, FOKUSJabar.com : Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap terduga penjual organ ginjal, HKS (60) warga Pondok Bentang Asri, Jalan Pisces No 18 RT 4/9 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Bandung.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Mochamad Ngajib. Menurutnya, HKS ditangkap personel Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di Pondok Bentang Asri sekira pukul 20:30 WIB.
“Iya, Minggu(17/1/2016) memang ada penangkapan oleh Bareskrim,” ujar Ngajib, Jum’at (22/1/2016).
Ngajib menjelaskan, penangkapan HKS ini buah dari pengembangan kasus dugaan penjualan ginjal yang ditangani Mabes Polri. Sementara pihak Polrestabes pada saat penangkapan di Bandung, hanya mendampingi.
Dalam kasus penjualan ginjal ini, Mabes Polri sebelumnya meringkus dua tersangka inisial A dan D. Barang bukti yang disita di rumah HKS antara lain laptop, telepon genggam, KTP calon pedonor, buku tabungan, surat perjanjian dan kwitansi.
“Kasusnya ditangani Bareskrim, kami hanya mendampingi,” ungkapnya.
(Adi/Yun)