BANDUNG, FOKUSJabar.com: Lama jadi Target Operasi (OP) Satres Narkoba Polres Karawang, seorang pengedar berinisial NA alias Bakong diciduk.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, NA ditangkap di rumah kontrakannya, Minggu (17/1) kemarin.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 200 gram.
“Pelaku selalu berpindah tempat tinggal, sehingga cukup sulit bagi anggota kami di lapangan untuk melakukan pelacakan. Namun, pelaku tetap berhasil kita amankan,” ujar Pudjo, Senin (18/1/2016).
Pudjo menambahkan, barang bukti sabu seberat 200 gram itu dibungkus kantong plastik yang terbagi dalam tujuh paket besar, dua bungkus paket sedang dan 18 bungkus paket kecil dan satu telepon gengam.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam penjara paling sebentar enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” jelasnya.
(Adi/LIN)