BANDUNG, FOKUSJabar.com: Terpidana kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi Ade Irawan mengklaim bahwa memori peninjauan kembali (PK) yang diajukannya mampu membantah amar putusan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Ade mengajukan memori PK pada 31 Desember 2015 tanpa didampingi penasehat hukum.
Selain itu, tahap PK ditempuh dengan keyakinan terdapat tiga kesalahan Majelis Hakim Tipikor dalam memutuskan perkara yang menjeratnya.
“Kalau nanti Majelis Hakim benar benar objektif dalam menyikapi memori PK, saya berkeyakinan itu akan dikabulkan,” kata Ade di PN Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (18/1/206).
Dia mengaku bahwa upaya bantahan terhadap putusan dilakukan karena keadilan hukum belum didapatkannya.
“Dengan Memori PK yang hanya 16 lembar siap menghadapi atas putusan Majelis Hakim yang hampir 500 halaman lebih. Untuk barang bukti atas permohonan dilampirkan,” terangnya.
(Adi/LIN)