BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terpidana Kasus Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Ade Irawan mengatakan ajuan Peninjauan Kembali (PK) dijalankan tanpa ada Novum (alat bukti baru).
Ade menuturkan, pada ajuan tersebut, dirinya akan menjalani sidang peninjauan kembali tanpa didampingi pengacara.
“Tidak ada novum, yang saya sampaikan pada PK ini yaitu adanya tiga point kehilapan Majelis hakim dalam putusannya. Apa kehilafannya? Saya sampaikan nanti di sidang PK,” ujar Ade di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (18/1/2016).
Sidang Peninjauan Kembali putusan Ade Irawan teragendakan pada 25 Januari 2016. Bupati Sumedang non aktif itu mengajukan memori peninjauan kembali atas putusannya bernomor 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.
Ade Irawan divonis dua tahun dengan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011 dengan kerugian Negara mencapai Rp2,6 milyar.
“PK ini bentuk keseriusan saya mencari keadilan. Putusan PK ini kan hanya dua, antara tetap dan turun. Yang saya inginkan itu turun bahkan bebas,” tegasnya.
(Adi/DEN)