BANDUNG, FOKUSJabar.com : Meminjamkan pisau lipat kepada rekannya,YS alias Bageg (19) dituntut hukuman enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mumuh Ardyansyah menjelaskan, YS ikut membantu ATD alias Acil (17) yang menganiaya Imron Hanapi (18) hingga tewas.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dakwaan primair. Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara,” kata Mumuh di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Rabu (13/1/2016).
Mumuh mengatakan, selain meminjamkan pisau, YS pun ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
“Terdakwa turut memukul wajah dan kepala korban menggunakan tangan yang dijarinya dipasangi batu akik. Pemukulan juga dilakukan berkali – kali,” tambahnya.
Perkara tersebut terjadi pada 10 September 2015 di Jalan AH Nasution, Kampung Cijalupang, Kelurahan Endah, Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 17. 00 WIB, saat itu terdakwa Acil dan YS nongkrong di Alun-alun Ujung Berung.
Saat itu Acil sempat meminta YS untuk membantunya jika berkelahi. Terdakwa Acil juga meminta pisau lipat hitam yang dibawa YS. Sekitar pukul 17.30 WIB mereka pergi ke rumah bibi (saudara) YS di sebuah gang tak jauh dari SMAN 24 Bandung.
Setelah itu, mereka pergi lagi keĀ Alun-alun Ujungberung. Saat melintaa di jalan, kedua terdakwa melihat korban di tempat pencucian mobil, tanpa berpikir panjang, terdakwa pun menghampiri korban dan mengajaknya ‘ngamen’ di Alun-alun di Ujungberung.
Dalam perjalanan menuju Alun-alun, Acil dan korban terlibat cek cok hingga akhirnya berkelahi.
Saat itu, YS pun ikut membantu Acil dengan memukul bagian kepala dan wajah korban.
Di sisi lain, Acil mengeluarkan pisau lipat warna hitam dari kantong celana dan langsung menusuk dada korban hingga korban. Darah segar pun mengalir hingga akhirnya korban tewas.
(Adi/LIN)