BANDUNG, FOKUSJabar.com : Majelis Hakim Tunggal, Pranoto menjatuhkan hukuman satu tahun perawatan di Lembaga Peyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) kepada terdakwa kasus pembunuhan ‘Hummer Boy’, SF alias Fino,
Pranoto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dakwaan pertama pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang Undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Mengingat pasal pidana anak, mengadili SF alias fono terbukti sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu, menjatuhkan perawatan LPKS Handayani Jakarta selama satu tahun,” ujar Pranoto di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (13/1/2016).
Seperti diketahui, SF alias Pino merupakan terdakwa perkara pembunuhan dengan korban siswi SMPN 51 Bandung, Pricilia Dina Ekawati Putri (15). Insiden itu terjadi di dekat Gerbang Perumahan Grand Sharon, Kota Bandung, 31 Agustus 2015 lalu.
Sementara itu, kedua orang tua korban yang menghadiri proses sidang putusan, tetap memunculkan rasa kekecewaan dan menilai Majelis Hakim kurang adil dengan penetapan hukuman satu tahun perawatan.
(Adi/Yun)