CIMAHI, FOKUSJABAR.COM : Polsek Cimahi gelar reka ulang pembunuhan yang dilakukan SP alias Putra (22) terhadap Fauzi Indra Septiansyah di Mapolsek Cimahi, Jalan Encep Kartawirya, Kota Cimahi, Senin (11/1/2016).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka SP memerankan sebanyak 28 adegan dibantu oleh pameran tambahan sebagai saksi.
Kapolsek Cimahi, Kompol Arif Rakhman mengatakan, berdasarkan keterangan yang telah dicocokan dengan saksi bersama tersangka, ternyata benar dan sesuai dengan apa yang telah terjadi.
“Dari hasil keterangan sejumlah saksi, adegan ini memang benar dan tersangka juga tidak mengelak,” kata Arif usai rekonstruksi, Senin (11/1/2016).
Menurut Arif, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka SP melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan, namun karena tersangka membawa senjata tajam, disimpulkan tersangka sudah mempunyai niat tidak baik.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 351 ayat ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan junto ke pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 18 tahun penjara.
“Untuk penganiayaan tersangka diganjar 7 tahun penjara. Sementara untuk pembunuhannya diganjar 12 tahun penjara” pungkasnya.
Reka ulang adegan ini terkait pembunuhan yang terjadi di Jalan Warung Kaweni 7 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 00.45 WIB.
Pada saat kejadian pelaku (SP) meminta antar kepada temannya ke Jalan Contong untuk mencari kelompok motor dari kelompok motor lain. Namun ketika sampai di lokasi, kelompok motor yang mereka cari tidak ada, pelaku opun memutar balik.
Dalam perjalanan pulang, SP berpapasan dengan korban yang mengendarai motor sepulang dari warung internet. Lalu SPĀ langsung menghampirinya, dan tanpa basa-basi menyabetkan rencong ke arah mata kiri korban.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Cibabat, namun nyawanya tak terselamatkan.
(Gatot/Yun)