BANDUNG, FOKUSJabar.com : Penembakan yang dilakukan tim gabungan Satgasus Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polrestabes Bandung terhadap dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) hingga tewas dianggap melenceng dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Kriminolog Universitas Padjajaran Yesmil Anwar tidak sepakat dengan langkah yang dilakukan kepolisian yang menembak mati dua pelaku kejahatan di Kota Bandung itu.
Dalam payung hukum yang ada kata Yesmil, baik itu Undang – undang Kepolisian maupun Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) melarang keras memilih tindakan yang ‘mematikan’.
“Di seluruh dunia punya kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan HAM,” tegas Yesmil, Jum’at (8/1/2016).
Berdasarkan KUHAP dan Undang-undang Kepolisian, aparat tidak diperbolehkan melakukan penembakan selama pelaku kejahatan itu tidak melawan atau melakukan hal – hal lain seperti melarikan diri dan membahayakan petugas.
“Kalaupun harus, itupun tidak serta merta boleh ditembak. Apalagi kalau tertangkap tangan, itu harus dilumpuhkan, bukan dibunuh. Kalau ditembak ya kakinya atau bagian tubuh lainnya atau dipastikan yang tidak sampai hilangkan nyawa,” terang Yesmil.
Seperti diketahui, sekitar pukul 02:00 WIB di jalan Hasan Saputra IV Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung, tim gabungan Satgasus Polda Jawa Barat dan satreskrim Polrestabes Bandung melumpuhkan dua pelaku curanmor yang diduga residivis dan komplotan Lampung.
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku melawan aksi petugas dengan menggunakan senjata api, tidak ingin ambil resiko besar, petugas tanpa kompromi langsung menembakan senpi dan mengakibatkan keduanya tewas di tempat.
(Adi/DEN)