BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terpidana kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011 Ade Irawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PK itu dianjukan karena dinilai ada kekhilafan hakim yang memutus dirinya bersalah dalam kasus perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi.
“PK itu kan dibolehkan sebagaimana pasal 263 KUHAP. Ya saya lakukan. Do’akan saja semua lancar,” ungkap Ade Irawan dalam pers rilisnya melalui Irfan Fhardiansyah, Jumat (8/1/2016).
Ade menuturkan, surat permohonan PK tersebut disampaikan melalui Irfan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada Kamis 31 Desember 2015.
Dia mengatakan bahwa pada proses pengajuan PK tersebut pihaknya tidak didampingi penasehat hukum tapi maju sendiri.
Bahkan dalam membuat memori PK pun tidak memakai jasa pengacara, melainkan ditulis sendiri selama di LP Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara beserta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Ade dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi SPPD yang merugikan negara hingga Rp2,6 milyar.
(Adi/LIN)