BANDUNG, FOKUSJabar.com : Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Wirdhan Deny mengatakan, pencarian si pengupload video ceramah Habib Rizieq yang memplesetkan kata ‘Sampurasun’ menjadi ‘campur racun’ menjadi prioritas penyidik.
Pasalnya, jika sangkaan pelapor terhadap terlapor Habib Rizieq dengan ancaman Undang Undang Republik Indonesia nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), terlebih dahulu harus memproses pengupload.
“Kita cari yang mengupload. Kalau dia sengaja mengupload, atas dasar tujuan apa? Baru kita bisa tentukan tersangkanya,” ujar Wirdhan, Jum’at (1/1/2016).
Bahkan, tidak menutup kemungkinan si pengupload bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti dalam kasus pelecehan budaya yang dilaporkan Angakatan Muda Siliwangi (AMS) Jawa Barat pada 24 November 2015 itu.
“Apabila terbukti si pengupload itu. Ini kan jeratannya Undang Undang ITE, ini bukan penghinaan dan sebagainya,” tambahnya.
Sedangkan untuk Habib Rizieq, menurut Wirdhan, akan terjerat atau tidaknya tergantung dari pengembangan dari si pengupload video tersebut.
“Dari saksi ahli tidak ada unsur penghinaan. Dengan dia mengupload itu, menyebabkan kebencian, permusuhan. Setelah kita temukan pengupload, kita dalami apakah ada izin HR, kalau ada, bisa kena,” ungkapnya.
(Adi/Glh)