CIAMIS-Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan Guru Matematikw SMPN 1 Pamarican Uun Ruhimat (60). Polisi menangkap Sage (52) pelaku pembunuhan di wilayah lampung pada Rabu (11/10). Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara pelaku dengan isteri korban. Karena keterlibatannya, isteri korban Sudarni ikut diamankan.
Wakapolres Ciamis Kompol Imam Rachman SIK menuturkan pembunuhan tersebut diduga kuat karena perselingkuhan antara istri korban dan Pelaku. Hingga keduanya merencanakan untuk membunuh korban, supaya tidak ada yang menghalangi hubungan percintaan pelaku dengan isteri korban.
Pada saat sebelum kejadian pembunuhan ini, pelaku sempat menginap di rumah korban. Karena kebetulan korban tidak sedang berada di rumah.
Berdasarkan keterangan pelaku dengan isteri korban, Imam menjelaskan keduanya sebelumnya merupakan sepasang kekasih saat masih remaja. Kemudian setelah sekian lama keduanya bertemu melalui jejaring sosial facebook. Karena keduanya masih saling mencintai akhirnya memutuskan untuk menjalin kembali asmara yang belum kelar itu. Hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi pembunuhan.
“Keduanya memang sudah memiliki keluarga, baik pelaku maupun isteri korban. Memang keduanya ini sebelumnya berasal dari Lampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, rencana pembunuhan tersebut cukup rapih, dengan modus perampokan. Dimana pelaku berpura-pura melakukan aksi pencurian, lalu berkelahi dengan korban. Pelaku berhasil memukul korban dengan perkakas seperti linggis.
“Saat kejadian sekitar pukuk 02.00 dinihari, pelaku mendapat bantuan dari isteri korban dengan menyerahkan alat pemukul untuk memukul kepala korban hingga terkapar. Hasil pemeriksaan tengkorak kepala korban rusak sampai meninggal dunia,” katanya.
Setelah berhasil membunuh korban, isteri korban kemudian mengacak-acak uang sebesar Rp2.500.000 di sekitaran ruangan agar terkesan seperti perampokan. Kemudian pelaku mengikat isteri korban supaya lebih meyakinkan kejadian tersebut merupakan perampokan.
“Kasus ini terungkap saat kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa handphone milik isteri korban. Setelah didalami akhirnya pelaku bisa kami amankan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis dibantu dari jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar dan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.
“Keduanya baik pelaku maupun isteri korban dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (cecep/galuhnews.com)