JAKARTA- Ketua Umum Golkar Setya Novanto memang sakti. Dengan kekuatan uang dan kekuasaanya dia malah lolos dari jeratan tersangka setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (29/9/2017). Otomatis ketua DPR-RI ini tak jadi tersangka kasus korupsi e-KTP.
Menariknya putusan hakim praperadilan Cepi Iskandar mengundang kontroversi. Diduga Hakim disuap Buktinya Cepi mengabulkan permohonan Novanto.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, seperti dikutip Detik.com Jumat (29/9/2017).
Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
“Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto,” ucap Cepi.
Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Novanto pun diungkap pula dalam sidang vonis Irman dan Sugiharto. Novanto disebut sebagai kunci anggaran e-KTP.
Ironisnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum sekali pun Novanto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka.
(rifaz/galuhnews.com)