WakaCIAMIS-Dalam kurun waktu bulan September 2017, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pengguna narkotika jenis ganja, dua pengguna shabu-shabu dan seorang pengedar sekaligus penggua obat-obatan golongan G.
Wakapolres Ciamis Kompol Imam Rachman menuturkan dua pelaku yang mengguna narkotika Bambang warga yang ditangkap disebuah kos-kosan di Desa Gunungcupu, Sindangkasih saat tengah mengkonsumsi shabu-shabu. Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga shabu-shabu, satu buah alat hisap, btol soda, dua sedotan dan pipet.
Sementara pengguna shabu lainnya, Adi Nugroho yang diciduk di Jalan Ir H Juanda Ciamis, dari barang bawaanya ditemukan satu bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, alat hisap dari kaca dan tas selendang warna coklat. Shabu tersebut menurut pengakuan pelaku berasal dari wilayah Jakata.
Sedangkan pengguna ganja, Andri Hendriana, warga Panumbangan kedapatan sedang mengkonsumsi ganja di dekat gudang pakan ayam di Desa Sindangmukti, Panumbangan. Dari pelaku, ditemukan satu paket kecil yang dibungkus kertas diduga daun ganja kering dengan berat sekitar 7,9 gram.
Pengguna ganja lainnya, Rudi Sumarwan warga Tasikmalaya yang ditangkap sedang mengkonsumsi ganja di depan ruko Pasar Sindangkasih Ciamis. Dari tangan pelaku diamankan daun ganja gering seberat 59 gram.
Sedangkan pengedar obat-obatan golongan G atas nama Adi Iswarih warga Cilacap, pelaku diciduk di sebuah kosan di Pangandaran. Pelaku diketahui sengaja datang ke obyek wisata pangandaran untuk mengedarkan obat-obatan golongan G seperti Heximer dan Tramadol. Ditangan pelaku diamankan ratusan butir Hexymer dan Tramadol.
“Pelaku pengguna narkotika jenis ganja dan shabu diamankan di wilayah Ciamis, sedangkan pengedar obat-obatan golongan G di wilayah Pangandaran. Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini atas laporan dari masyarakat yang terganggu dengan sikap pelaku yang kerap menggunakan narkotika. Setelah mendapat laporan anggota melakukan penyelidikan sampai penangkapan,” ujarnya saat press release di Mapolres Ciamis Kamis (28/9).
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara selama 8 – 15 tahun. Sementara untuk pengedar obat-obatan golongan G dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“kami imbau kepada masyarakat Ciamis khususnya bagi anak-anak sekolah,jangan coba-coba untuk ingin mengetahui dan mendekati Narkotika ataupun obat-obatan golongan G,” Pungkasnya. (Syah/Galuhnews.com)