Jakarta – KPK memeriksa anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana sebagai saksi kasus suap vonis perkara. Dewi akan diperiksa untuk tersangka PNS Syuhadatul Islamy.
“Iya diperiksa sebagai saksi terkait SI (Suryana Islamy),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).
Pantauan detikcom di lokasi, Dewi turun dari mobil tahanan menuju lobby gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Dia yang mengenakan rompi orange tak hanya banyak bicara soal pemeriksaan hari ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.
KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.
(detik/asp)