Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar di Database BKN. Dari total 71.817 peserta, sebanyak 71.424 orang atau 99,45 persen dinyatakan lolos.
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa hasil seleksi ini telah diputuskan oleh Panitia Seleksi dan bersifat mutlak. “Hari ini, kami mengumumkan 71.424 peserta lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55 persen yang tidak lolos. Hasil seleksi dapat diakses melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id,” ujarnya pada Rabu (1/1/2025) di Jakarta.
Pengunggahan Berkas Elektronik
Peserta yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen kelengkapan melalui akun masing-masing mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
2. Ijazah asli atau penyetaraan bagi lulusan luar negeri.
3. Transkrip nilai asli atau hasil konversi nilai IPK untuk lulusan luar negeri.
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis tangan, ditandatangani, dan bermeterai Rp10.000.
5. Surat Pernyataan 5 poin sesuai format terlampir, bermeterai Rp10.000.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
8. Surat keterangan bebas narkotika dari instansi berwenang.
“Peserta yang tidak mengunggah dokumen hingga batas waktu atau tidak melengkapi persyaratan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri,” tegas Kang Dhani, sapaan akrab M. Ali Ramdhani.
Pengunduran Diri dan Sanksi
Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000. Posisi kosong akibat pengunduran diri akan diisi oleh peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan.
baca juga : ASN Kemenag Ciamis Ikuti Sosialisasi Bahaya Judi Online
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah menerima Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi. “Mereka tidak diperbolehkan melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Wawan juga mengingatkan bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya. “Kelulusan adalah hasil kerja keras peserta. Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan, itu adalah tindak penipuan,” tegasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Proses seleksi ini menegaskan komitmen Kemenag terhadap transparansi dan akuntabilitas. Peserta yang memberikan data palsu akan dikenai sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian dari status PPPK.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.(red).***
Sumber:kemenag.go.id