CIAMIS-Setelah rotasi/mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan Kamis(10/8). Puluhan pegawai Puskesmas Kecamatan Ciamis malah mogok kerja, sehingga membuat pelayanan sempat terganggu pada Jumat pagi (11/8).
Kemudian Dinas Kesehatan Ciamis menugaskan para pegawai di kantor dinas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan. Karena setiap hari pasien yang datang ke Puskesmas Ciamis mencapai 150 orang.
Tidak diketahui secara pasti alasan para para pegawai memutuskan mogok kerja. Namun menurut informasi, disinyalir adanya hubungan tidak harmonis antara Kepala UPTD Puskesmas Ciamis dengan para pegawainya yang lama terjadi. Sebelumnya, para staf mengetahui Kepala UPTD mendapat surat undanhan mutasi, namun setelah rotasi/mutasi selesai tidak ada dalam daftar hadir.
Para pegawai yang mogok berjumlah 60 pegawai ini kemudian mendatangi kantor BKPSDM Ciamis guna mempertanyakan hal tersebut. Namun di kantor Badan Kepegawaian ini, para pegawai puskesmas dikumpulkan oleh Asda I Endang Sutrisna bersama Kepala Dinas Kesehatan Ciamis drg Engkan Iskandar, menyatakan perbuatan mereka salah karena sebagai aparatur sipil negaran (ASN) telah meninggalkan kewajiban dalam bekerja melayani masyarakat.
“Jadi kalau rekan-rekan disini (puskesmas ciamis,red) ada keinginan hal lain ya boleh-boleh saja haknya, tetapi jangan meninggalkan tugas pekerjaan, yang saya soroti sekarang mereka meninggalkan tugas pelayanan,” ujar Asisten Daerah I Sekeetariar Daerah Ciamis Endang Sutriana saat ditemui di Puskesmas Ciamis.
Terkait dengan surat undangan rotasi/mutasi yang diterima oleh Kepala UPTD Puskesmas Ciamis hj N Sulastri kemudian tidak ada dalam daftar tamu dan tidak jadi di rotasi/mutasi. Menurut Endang, bila memang surat dianulir tidak menjadi permasalahan karena hak dari Pimpinan.
“Saya melihat pegawai itu kinerjanya, harus mendahulukan pelayanan kepada pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis drg Engkan Iskandar membenarkan sebelum-sebelumnya memang sempat mendengar terjadi riak-riak. Kemudian pihak dinas melakukan pembinaan , namun terjadi seperti ini, Dinas akan menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan sebenarnya.
“Sebetulnya kebijakan pimpinan itu harus ditaati dan dipatuhi, kalau misalkan sekarang karyawan ada upaya curhat waktunya kurang pas, jangan di jam kerja minimal jam pelayanan habis. Inti permasalahannya ada ketidakpuasan karyawak terhadap pimpinan,” jelasnya.
Terkait undangan rotasi/mutasi sebelumnya memang ada tembusan ke Dinas Kesehatan, namun ralat kembali. Ada kemungkinan salah ketik atau ada kemungkinan lain.
“Sekarang yang diperbantukam sekitar 15 pegawai, ada dokter umum tiga orang, perawat dan bidan, yang penting pelayanan tetap berjalan,” katanya.
Engkan mengatakan bagi para pegawai Puskesmas ini kemungkinan akan mendapat sanksi karena telah meninggalkan tugas. Bisa berupa teguran lisan maupun tulisan.
“Sanksinya pertama tidak menjalankan tugas saat jam kerja, tidak melarang menyalurkan aspirasi tapi waktunya tidak tepat. Jangan menuntut terus hak sementara kewajiban diabaikan,” tuturnya. (SYH)